Beberapa hari yang lalu seorang teman penulis mendapat 'surat cinta' dari Kepolisian. Isinya tentu saja pemberitahuan bahwa beliau telah melanggar salah satu aturan berlalu lintas, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan maksimum di jalan yang dilalui. Untuk itu yang bersangkutan harus membayar sejumlah denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran yang dapat dikenakan denda tidak hanya sebatas kecepatan maksimum, tapi bisa juga misalnya: mengemudi sambil menggunakan gadget (melakukan panggilan atau menerima telpon, membaca atau mengirim pesan berupa text atau gambar), menerobos lampu merah, dan lain-lain. Yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah: apakah mengirim 'surat cinta' semacam itu cukup efektif diterapkan disini?
KEMBALI KE ARTIKEL