Di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Memang tidak  banyak perubahan dalam Undang-Undang tersebut, karena pada pokoknya hanya terdapat perubahan kebijakan tentang usia perkawinan. Undang-Undang sebelumnya (UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan ketika wanita berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal 19 tahun, akan tetapi setelah adanya perubahan atas undang-undang tersebut dinyatakan bahwa perkawinan diizinkan ketika wanita dan laki-laki  sudah berusia sama-sama 19 tahun.  Artinya terdapat kenaikan usia perkawinan bagi wanita dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Undang-Undang Perkawinan (UUP) tersebut mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL