Perpres jurnalisme berkualitas adalah sebuah rancangan peraturan presiden yang diajukan oleh Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada Februari 2023. Rancangan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antarperusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Rancangan ini menimbulkan kontroversi dan perdebatan terkait dengan dampaknya pada kebebasan berpendapat di platform digital.
KEMBALI KE ARTIKEL