Kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin "corruptio" (FockemaAndrea : 1951) atau "corruptus" (Webster Student Dictionary : 1960).Selanjutnya dikatakan bahwa "corruptio" berasal dari kata "corrumpere", suatubahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenalistilah "corruption, corrupt" (Inggris), "corruption" (Perancis) dan"corruptie/korruptie" (Belanda).
Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan,kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan darikesucian.
Di Malaysia terdapat peraturan anti korupsi, dipakai kata "resuah"berasal dari bahasa Arab "risywah", menurut Kamus umum Arab-Indonesia artinyasama dengan korupsi (Andi Hamzah: 2002). Risywah (suap) secara terminologisberarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untukmemenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperolehkedudukan (al-Misbah al-Munir--al Fayumi, al-Muhalla--Ibnu Hazm). Semua ulama sepakatmengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan initermasuk dosa besar. Sebagaimana yang telah diisyaratkan beberapa NashQur'aniyah dan Sunnah Nabawiyah yang antara lain menyatakan: "Mereka itu adalahorang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram" (QSAl Maidah 42). Imam al-Hasan dan Said bin Jubair menginterpretasikan 'akkaalunalissuhti' dengan risywah.