Banyak orang-orang awam menyalah artikan bahwa tax amnesty atau yang disebut pengampunan pajak yaitu menghapus tunjangan pajak yang tidak terbayarkan di masa lalu. Nah, disini saya akan lebih merincikan bagaimana cara perhitungan tax amnesty tersebut. Pengampunan pajak yang dimaksud disini yakni pajak yang akan diampuni bukan keseluruhan pajak atas harta yang dimiliki melainkan hanya pajak atas harta yang selama ini belum pernah tercantum di SPT saja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL