Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik, profesional, bersih, efisien, efektif, dan produktif. Ini merupakan upaya untuk melakukan pembaruan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Setjen DPR RI 2022). Maka dapat diartikan, tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk memberikan pelayanan terbaik, pelayanan yang cepat dan tanggap, serta pelayanan yang implikasinya menyeluruh dikalangan Masyarakat. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam managemen pelayanan itu seharunya sudah menjadi tanggung jawab secara konstitusi dari pelayanan public yang diberikan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya masih terdapat masyarakat yang melakukan cara instan dikarenakan birokrasi dan pelayanan yang berbelit-belit. Hal ini terjadi, karena masih ada beberapa Tindakan illegal seperti pungutan liar yang merupakan bentuk biaya ketidakpastian (cost of uncertainty) yang terkadang harus dikeluarkan oleh masyarakat saat berhadapan dengan birokrasi dan pelayanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL