Urabinisasi merupakan fenomena yang biasa terjadi di sebuah negara, khususnya negara-negara berkemabang seperti Indonesia. Urbanisasi terjadi akibat adanya faktor-faktor pendorong dan penarik yang menyebabkan masyarakat melakukan perpindahan ke daerah lain. Faktor yang dominan adalah masalah ekonomi. Dengan alasan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lain yang dianggap mampu menyediakan sumber-sumber perekonomian yang baik. Hal ini biasanya terjadi pada masyarakat desa yang melakukan migrasi ke perkotaan, khususnya adalah kota-kota besar yang dalam bayangan mereka mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dan beragam, dan tentunya dengan harapan untuk penghasilan yang lebih baik secara ekonomi. Anggapan mereka tidak keliru, karena kenyataannya kota-kota besar memang menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak dan beragam. Namun demikian menjadi keliru jika mereka masih menganggap mudah untuk mengakses ragam pekerjaan yang disediakan oleh kota-kota besar, terlebih lagi pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Tentu saja mereka tidak akan mempertimbangkan hal ini, dan pada akhirnya merekapun melakukan migrasi besar-besaran dengan hanya bermodakan “nekat”. Tidak ada modal keahlian maupun modal finansial yang mereka miliki sebagai langkah untuk bertahan di perkotaan dengan kehidupan yang serba modern, heterogen dan individualistis.