Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

PKM-Edukasi Prosedur Permohonan dan Pemanfaatan Efin di Desa Pematang Serai Tanjung Pura Langkat

31 Desember 2022   12:30 Diperbarui: 31 Desember 2022   12:29 260 0
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Pematang Serai merupakan hamparan datar yang subur terletak dikecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan penduduk yang memiliki mata pencarian yang beraneka ragam seperti pedagang, petani, nelayan, peternak, dll.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun