Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa Pematang Serai merupakan hamparan datar yang subur terletak dikecamatan Tanjung Pura, kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan penduduk yang memiliki mata pencarian yang beraneka ragam seperti pedagang, petani, nelayan, peternak, dll.
KEMBALI KE ARTIKEL