Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Konseling Pranikah #AksiBarengLazismu

13 November 2014   23:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:52 474 0

Perceraian dapat terjadi pada segala bentuk pernikahan: pernikahan atas kehendak sendiri, pernikahan karena perjodohan, pernikahan karena tanggung jawab moral, pernikahan karena usia dinilai terlampau tua, pernikahan di bawah usia, dan lainnya. Berbicara tentang bentuk-bentuk pernikahan itu, maka fenomena yang mudah ditemukan di desa ialah pernikahan dini atau di bawah umur. Masyarakat di desa masih banyak yang merupakan pelaku pernikahan dini. Jika mengacu pada kebijakan BKKBN, wanita menikah dengan usia minimum 21 tahun dan laki-laki usia minimum 25 tahun. Praktek pernikahan dini masih banyak terjadi bukan hanya terkait dengan kepatuhan pada aturan atau budaya, namun lebih pada akibat dari keterbatasan ekonomi. Para orang tua akan memilih menjodohkan kemudian menikahkan anaknya (terutama anak perempuannya) jika telah merasa tidak mampu membiayai pendidikan formal anak-anaknya. Mereka berpikir dengan menikahkan anaknya, maka akan berkurang beban ekonomi keluarga dan anaknya akan mendapatkan kebahagiaan lain dengan suaminya, terutama kebahagiaan materiil. Dari pihak anak juga beranggapan bahwa mereka akan menjadi anak yang berbakti pada orang tua jika sanggup memenuhi perintah orang tuanya walaupun merasa berat harus menikah di masa-masa bersekolah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun