Pada awal tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Dalam pelaksanaanya, mahasiswa dapat secara sukarela menempuh Kuliah di Luar Kampus (KDLK). Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi: Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen, dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik.
KEMBALI KE ARTIKEL