Meninjau dari perkembangan ekonomi yang terjadi kini, banyak sekali penerapan akad-akad dalam fiqh muamalah. Kini telah banyak implementasi akad hybrid yang digunakan pada sektor perbankan syariah. Yaitu dengan menggabungkan elemen-elemen dari akad-akad. Permasalahan yang sering terjadi juga ada pada unsur riba, yang masih banyak orang gunakan dalam bertransaksi pada sektor perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL