Data crypto crime report menemukan ada indikasi kasus pencucian uang yang melibatkan mata uang kripto senilai 139 triliun rupiah yang terjadi pada awal tahun 2022. Investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh pihak berwenang mengungkap jaringan kompleks yang menggunakan teknologi blockchain untuk menyembunyikan sumber dana ilegal. Karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan menggunakan teknik pencucian uang cryptocurrency yang canggih.
KEMBALI KE ARTIKEL