Berdasarkan Pasal 30 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan kamtibnas memuat beberapa hal dibawah ini:
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha hankemneg
- Usaha hankemneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai keekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- POLRI sebagai alat Negara yang menjaga kamtibnas bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hokum.
- Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha hamkamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam diatur dengan UU.
KEMBALI KE ARTIKEL