Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Pajak: Gotong Royong Dari, Oleh, dan Untuk Indonesia

25 Juni 2020   08:31 Diperbarui: 25 Juni 2020   18:15 406 1
Pajak berasal dari Bahasa latin taxo yang berarti iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga sifatnya dapat dipaksakan, namun tidak mendapat balas jasa secara langsung. Lalu siapa atau apa saja yang dikenakan pajak oleh negara? Tentunya tidak semua aspek kehidupan masyarakat dipungut pajak oleh negara. Karena itu kita mengenal yang disebut sebagai subjek dan objek pajak. Subjek pajak adalah orang atau badan yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan sebagai subjek pajak karena memiliki objek pajak. Sementara objek pajak sendiri adalah transaksi yang biasanya merupakan sumber pendapatan yang oleh peraturan perpajakan ditentukan untuk dikenai pajak. Dengan adanya ketentuan mengenai subjek dan objek pajak, maka pemerintah tidak dapat berlaku diskriminatif dalam pemungutan pajak, karena dasarnya sudah sangat jelas disebutkan dalam peraturan perpajakan. Sebagai contoh, pajak penghasilan yang berupa PPH 21 dikenakan kepada pekerja yang memiliki pendapatan baik berupa upah maupun gaji beserta segala bentuk tunjangan lain yang diperolehnya. Kemudian untuk menciptakan asas keadilan, maka PPH 21 yang dipungut pemerintah memiliki standar perhitungan yang memperhatikan besarnya jumlah pendapatan yang diperoleh masing-masing pekerja sebagai wajib pajak. Sehingga, semakin besar pendapatan wajib pajak, maka pajak yang dipungut semakin besar juga. Bagi mereka yang pendapatanya di bawah standar yang ditentukan dalam peraturan perpajakan, yang biasa disebut sebagai PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak), maka tidak akan dipungut pajak dari penghasilanya tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun