Seperti layaknya alat ukur (timbangan, sped meter pada spbu dll) yang membutuhkan cek ulang secara berkala (tera ulang), begitupula pada lembaga pendidikan di tanah air. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seharusnya memiliki pengawasan secara berkala terhadap ijin, kurikulum, proses belajar ataupun doktrin-doktrin yang diajarkan pada sebuah lembaga pendidikan. Terutama lembaga pendidikan dari luar negeri (sekolah internasional), maupun sekolah swasta dalam negeri yang melabeli diri internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL