Hampir dua dekade, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjalankan tugasnya sebagai penjaga gawang konstitusi. Tepat pada 13 Agustus 2023 nanti, 20 tahun sudah MKRI melindungi penerapan perundang-undangan di negara ini. Mahkamah Konstitusi yang mulanya hanya sebatas ide
Constitutional Court alias perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern abad ke-20, kemudian diadopsi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tahun 2001 ke dalam amandemen konstitusi akhirnya disahkan bersamaan dengan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 20 tahun yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL