Banyak dari kita yang mungkin baru bekerja dan bahkan baru melamar kerjaan di suatu perusahaan atau yang lainya mengalami sikap gugup atau nervous saat pertama kerja,hal ini wajar terjadi pada karyawan baru sebelum kita terjuan bekerja kita juga harus mengetahui hak hak apa saja saat menjadi karyawan,kemudian tidak hanya hak karyawan saja yang perlu kita ketahui tetapi timbal balik karyawan ke perusahaan patut kita pahami sebagai seorang karyawan agar dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pihak karyawan. Secara umum hak pekerja yaitu harus dilindungi diantaranya hak atas pekerjaanya, hak upah,hak berserikat,kemudian hak keamanan.
Undang undang ketenagakerjaan menyatakan  bahwa tujuan dari serikat pekerja adalah untuk meningkatkan pengetahuan,keterampilan,dan produktivitas.kemudian ada perjanjian kerja bersama dibuat secara tertulis dimana perjanjian tersebut harus sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan,perjanjian ini hasil dari berunding antara pekerja dan perusahaan. Dimana perjanjian ini dapat berlaku dalam waktu jangka panjang ataupun tidak terbatas dan perjanjian ini harus memuat hak dan kewajiban pemberi kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL