Menggugat konsistensi penegakkan hukum di tanah air seperti sebuah utopia. Keadilan bisa bermakna ganda. Di satu sisi, keadilan dianggap hadir dan ada jika dipandang oleh rezim yang berkuasa. Sebaliknya di sisi korban ketidakadilan, kata adil begitu menyakitkan.
Hukum yang seharusnya hadir sebagai "panglima" terkadang kerap berjalan tidak sebagaimana mestinya. Hukum kerap tumpul ke atas dan kerap pula tajam ke bawah. Hukum yang diiktiarkan untuk menggapai keadilan, kerap digugat sebagai pisau yang mejan dan tidak berdaya ketika membentur dinding-dinding kekuasaan.
Belum lagi jika bicara mengenai aturan-aturan hukum yang dibuat untuk mengharmoniskan tata kehidupan, tidak jarang saling tumpang tindih dan inkonsisten satu sama lainnya. Padahal, peraturan hukum pada tingkatan yang lebih rendah harus selalu konsisten dengan peraturan hukum yang berada di atasnya dalam hierarki. Jika terjadi konflik atau inkonsistensi antara peraturan pada tingkatan yang berbeda, peraturan yang lebih tinggi akan memiliki kekuatan mengatasi peraturan yang lebih rendah. Prinsip ini membantu menjaga konsistensi dan harmoni dalam sistem perundang-undangan Indonesia.