Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, makin menyempit pada awal 2022. TPA itu hanya menyisakan satu hektare untuk menampung sampah.
Kondisi ini disikapi dengan menggiatkan gerakan pengurangan sampah di tengah masyarakat. Pada awal 2022 ini, pemkot menggencarkan gerakan pengurangan atau pengolahan sampah untuk mengurangi pembuangan ke TPA Cikundul
Dengan cara memaksimalkan pengolahan sampah organik menjadi kompos, biopori, dan maggot. Sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan kreasi seperti ecobrick, kreasi kriya, dan bank sampah.
Di sisi lain, Pemkot Sukabumi mengeluarkan Perwal Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Di mana aturan ini efektif berlaku pada 2020.
Selebihnya pemkot Sukabumi harus melakukan Sosialisasi perwal ini terus digencarkan kepada masyarakat,. Misalnya ke rumah makan, hotel, dan minimarket serta supermarket.
Ketentuan ini dinilai efektif dalam menekan sampah plastik. Terlebih saat ini, sebagian besar sampah di Sukabumi berasal dari plastik. Sementara per harinya produksi sampah mencapai 171 ton per hari.
penerapan ketentuan ini sudah berjalan akan tetapi belom optimal. Di lapangan yang sudah berjalan baru plastik berbayar atau himbauan tas belanja.