Banyak ahli menganggap fenomena alam karena di sana ada gunung lumpur (mud volcano) yang menyembur karena dipicu gempa Yogya. Selain itu lokasi sumur Banjar Panji 1 dengan semburan cukup jauh, sekitar 150 meter.
Selain lumpur Sidoarjo, juga banyak semburan lumpur yang terjadi tanpa ada pengeboran di sana, ada bleduk kuwuk di Jawa Tengah, di Azerbaizan, dan lain-lain. Baru-baru ini di Gresik juga ada semburan lumpur, padahal tidak ada pengeboran di sana.
Status kasus secara hukum?
Kasus lumpur Sidoarjo ini kemudian di bawa ke pengadilan. Salah satu yang menguji adalah YLBHI. Di pengadilan ini sekaligus menguji dan mempertemukan ahli dengan dua pandangan tersebut berdasarkan data-data. Dalam proses pengadilan sampai di Mahkamah Agung (MA), menyatakan bahwa Lapindo tidak bersalah.
Jika seumpama dinyatakan bersalah pun, bisa saja Bakrie mengikuti UU PT yaitu hanya bertanggung jawab sesuai saham yang dimilikinya. Atau dipailitkan sehingga terbebas dari ganti rugi besar. Bahkan keputusan MA bisa menjadi dasar untuk tidak membayar sama sekali. Namun hal ini tidak dilakukan, karena empati pada korban.
Lalu berapa saham Bakrie di Lapindo?
Saat terjadi semburan, saham PT Lapindo Brantas Inc itu dimiliki 50% oleh Energi Mega persada, 30% Medco, dan 18% Santos. Energi Mega Persada sendiri sahamnya dimiliki public 70% dan Bakrie hanya memiliki 30%. Jadi kurang tepat mengatakan Lapindo itu semua tanggung jawab Bakrie.
Namun dari pemilik saham, hanya Bakrie yang mau bertanggung jawab membantu para korban. Meski secara hukum dinyatakan tidak bersalah.
Jika tidak bersalah mengapa Keluarga Bakrie mau membayar?
Meski secara hukum Lapindo tidak bersalah, Keluarga Bakrie berbaik hati membantu korban dengan cara proses jual beli lahan dan rumah yang terdampak. Hal ini dikarenakan perintah Ibunda Aburizal Bakrie, Roosniah Bakrie, yang memerintahkan anak-anaknya membantu korban, tak peduli dinyatakan bersalah atau tidak.
Lalu melalui PT Minarak Lapindo Jaya, Keluarga Bakrie membantu korban dengan jual beli tanah dan bangunan. Istilahnya jual beli, bukan ganti rugi, karena Bakrie tidak bersalah secara hokum. Bahkan harga yang diberikan lebih tinggi berkali-kali lipat dari nilai yang seharusnya dibayarkan. Misalnya tanah seharga Rp60ribu dibayar Rp1,2juta. Makanya banyak yang menyebutnya ganti untung. Tak hanya itu warga juga mendapatkan rumah di Kahuripan Nirwana Residence yang jauh lebih bagus dari rumah mereka sebelumnya.
Ada beberapa warga yang belum menerima skema bantuan karena mereka mengatakan asetnya adalah rumah, sementara data (termasuk data satelit Lapindo) menunjukkan asset mereka sawah, yang kompensasinya berbeda dengan rumah. Sementara jika datanya memang bangunan Lapindo memberikan bantuan yang sesuai. Bahkan banyak tanah dan bangunan yang tanpa surat juga dibayar. Warga yang tidak bersurat tadi cukup diambil sumpah difasilitasi Bupati Sidoarjo dan Cak Nun.
Sampai saat ini sudah sekitar Rp9 Triliun telah dikeluarkan untuk membantu korban. Memang masih ada sekitar Rp500 miliar sisa pembayaran yang belum diselesaikan. Insyaallah dalam waktu dekat akan diselesaikan.
Para korban selalu mengingat kebaikan hati Ibu Roosniah Bakrie. Maka saat pemakaman beliau, perwakilan korban hadir di Jakarta ikut melayat dan memberikan testimoni dan ucapan bela terima kasih.
Dana bantuan korban lumpur ditanggung APBN?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.48/2008 perubahan bahan atas Perpres No.14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dibagi dua wilayah: wilayah terdampak dan tidak terdampak. Lalu dibuat petanya. Area terdampak seluas 640 hektar area, disepakati akan dibantu oleh Lapindo. Di luar peta itu, ditanggung pemerintah (dana APBN).
Lalu digugat ada yang menggugat penggunaan dana APBN di luar peta terdampak ini, dan meminta seharusnya dibayar Lapindo. Lalu menggugat ke MK dengan gugatan uji materi atas Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk jual beli tanah dan bangunan di Peta Area Terdampak (PAT), sesuai putusan Presiden 2007. Namun MK menolak gugatan tersebut.
Jadi tidak benar bahwa bantuan Lapindo ke korban dari dana APBN. Karena sesuai dengan aturan yang ada, Lapindo membantu yang ada di dalam area terdampak. Banyak pihak tidak paham mengenai area terdampak dan di luar area terdampak, sehingga mengaburkan fakta yang ada.
Lalu mengapa kasus Lumpur Sidoarjo selalu mengemuka?
Menurut Aburizal Bakrie. Kasus ini susah menjadi komoditas politik dari lawan-lawannya untuk menyerangnya. Apalagi ketika dia maju sebagai calon presiden.
Dalam berbagai dialog Aburizal Bakrie selalu menjawab langsung masalah lumpur ini dengan data dan fakta. Bahkan demonstran pun sering ditemui dan diberikan jawaban mengenai masalah ini.
Dari dialog yang ada, terlihat bahwa ternyata mereka yang menanyakan masalah ini tidak paham mengenai masalah ini. Tidak tahu data dan faktanya. Mereka hanya tahu berdasarkan informasi pemberitaan yang menyesatkan dan tendensius dan tidak menggunakan data yang akurat. Juga dipolitisasi.