Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

45 Ribu Karyawan Tekstil Dirumahkan

27 Oktober 2022   08:56 Diperbarui: 27 Oktober 2022   09:34 129 1
Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 45 ribu karyawan sepanjang tahun ini. Ternyata industri tekstil dan produk tekstil sudah melakukan PHK sejak bulan September 2022.

Ketua Umum API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) menyebut potensi PHK sudah dapat dirasakan. Kondisi ini terjadi karena permintaan pasar ekspor dan impor  menurun sangat tajam karena kondisi global yang tidak stabil seperti Amerika Serikat dan Eropa. Sejak akhir Agustus penurunan permintaan berada di kisaran 30%.

Karena permintaan yang turun begitu tajam, sebagian besar perusahaan tekstil sudah mengurangi jam operasional perusahaannya. Normalnya perusahaan tekstil beroperasi 7 hari kerja, sekarang dalam satu minggu maksimal 5 hari kerja dan pada hari Sabtu-Minggu operasionalnya diliburkan. Industri ini juga paling banyak menyumbangkan pengangguran selama masa pandemi covid 19.

API berharap kepada pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri dari banyaknya gempuran produk impor supaya bisa diisi dengan produsen dalam negeri.

Ketua Apindo bidang kebijakan publik menilai gelombang PHK bisa terjadi karena 5 hal. Pertama, resiko resesi yang mengakibatkan daya beli turun. Kedua, permintaan menurun. Ketiga, pergantian tenaga manusia ke mesin otomatisasi. Keempat, ketergantungan bahan baku dari luar negeri. Kelima, kebijakan pemerintah yang berubah berorientasi dagang yang mengalahkan pertumbuhan industri dalam negeri. Indonesia bisa saja mengalami kekalahan dengan negara-negara di Asean apabila tidak berhasil menangani 5 kendala di atas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun