Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau yang kini dikenal juga sebagai Badan Usaha Memeras Negara (BUMN) pada dasarnya merupakan salah satu wujud nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang bisa diproyeksikan sebagai salah satu potensi strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Wujud nyata hal tersebut telah tertuang dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berorientasi pada tujuan dan kepentingan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL