Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menyelisik Fenomena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai "Sapi Perah" Politik

4 Maret 2024   10:54 Diperbarui: 4 Maret 2024   10:54 419 0
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau yang kini dikenal juga sebagai Badan Usaha Memeras Negara (BUMN) pada dasarnya merupakan salah satu wujud nyata Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang bisa diproyeksikan sebagai salah satu potensi strategis bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Wujud nyata hal tersebut telah tertuang dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang berorientasi pada tujuan dan kepentingan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun