Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) sebagai pejabat fungsional penegak hukum harus didasarkan atas nilai-nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif, untuk menjamin PK melaksanakan tugas sesuai dengan tata nilai, serta menjaga harkat, martabat, kehormatan, dan kemuliaan profesi diperlukan kode etik dan kode perilaku.
KEMBALI KE ARTIKEL