Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum administrasi dan sistem peradilan  di Indonesia yang berkeadilan sesuai asas-asas Pancasila, serta sinergitasnya dalam hukum administrasi. Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, selayaknya pula bahwa tujuan dari administrasi negaranya berdasar dan bersumber pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, secara holistik dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata naratif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL