Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyadapan (interception), antara Penegakan Hukum dan Hak Asasi Privasi

15 September 2024   18:24 Diperbarui: 15 September 2024   18:34 60 1

Penyadapan dalam tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan dapat diartikan sebagai tindakan merekam atau mendengarkan komunikasi seseorang atau sekelompok orang secara diam-diam, biasanya melalui alat bantu elektronik. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti atau informasi yang diperlukan untuk mengungkapkan suatu tindak pidana.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pengertian dari penyadapan terdapat dalam penjelasan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun