Penyadapan dalam tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan dapat diartikan sebagai tindakan merekam atau mendengarkan komunikasi seseorang atau sekelompok orang secara diam-diam, biasanya melalui alat bantu elektronik. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti atau informasi yang diperlukan untuk mengungkapkan suatu tindak pidana.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pengertian dari penyadapan terdapat dalam penjelasan Pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi."