Kamis, 2 Januari 2024 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa Pasal Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur ambang patas pencalonan presiden inkonstitusional ( bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 ). Sebelum jauh membahas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, mari mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
Presidensial Threshold dalam proses pemilihan umum presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL