Covid-19 membawa dampak dalam berbagai hal, salah satunya yaitu dalam bidang Pendidikan. Akibat dari virus ini, pemerintah menerapkan lockdown atau karantina. menurut UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, pengertian karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang di sekitarnya (Ali, 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL