Dalam aturan tersebut, ada lima hal yang menjadi urusan utama keistimewaan: pertama, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Poin kedua hingga kelima berturut-turut adalah tentang kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
KEMBALI KE ARTIKEL