Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Jalan Terjal Membumikan Jogja Istimewa

31 Agustus 2016   20:29 Diperbarui: 31 Agustus 2016   21:43 410 11
Dalam aturan tersebut, ada lima hal yang menjadi urusan utama keistimewaan: pertama, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur. Poin kedua hingga kelima berturut-turut adalah tentang kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun