Konsep keuangan syariah sebenarnya sudah terjadi sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Beragam aktivitas muamalah seperti utang piutang atau pinjam memimjam uang dan menitipkan harta sesuai dengan prinsip syariah Islam terbiasa dilakukan. Konsep penyertaan modal kerja berbasis bagi hasil, seperti
mudharabah, muzara'ah, musaqah, telah dikenal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Meskipun belum sepenuhnya, namun fungsi-fungsi utama perbankan modern seperti menerima simpanan uang (deposit), menyaluran dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam. (dikutip seperti termuat dalam
www.ojk.go.id )
KEMBALI KE ARTIKEL