Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tantangan Baru JKN: Menyikapi Penghapusan Mandatory Spending

21 Oktober 2024   21:25 Diperbarui: 21 Oktober 2024   21:37 187 1
Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, yang menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Tujuan dari kewajiban ini adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan jaminan kematian.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun