Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.Pengakuan hukum terhadap status istimewa di Yogyakarta  tercantum antara lain dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 9 Tahun 1955, UU No. 01 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965 dan UU No. 55 Tahun 1974 dan UU No 13 Tahun 2012.