Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Status keistimewaan Yogyakarta Sudah Sesuai Dengan Sosio-Historis

23 April 2015   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 92 0

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.Pengakuan hukum terhadap status istimewa di Yogyakarta  tercantum antara lain dalam Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 3 Tahun 1950, UU No. 9 Tahun 1955, UU No. 01 Tahun 1957, UU No. 18 Tahun 1965 dan UU No. 55 Tahun 1974 dan UU No 13 Tahun 2012.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun