Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Peran Hukum Dalam Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender

26 Desember 2024   20:43 Diperbarui: 26 Desember 2024   20:43 26 0
Kekerasan berbasis gender (KBG) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Berdasarkan laporan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat lebih dari 400.000 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. Data ini menunjukkan bahwa penanganan KBG memerlukan pendekatan hukum yang lebih efektif dan menyeluruh.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun