Dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan dasar atau falsafah Negara telah diamanahkan bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, baik daratan maupun lautan dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun fakta tidak sedemikian nyata menunjukkan hal itu, terutama berkaitan dengan kehidupan masyarakat kelas menengah kebawah. Kalaupun kemakmuran itu telah menjadi kenyataan, faktanya belum adil dan merata. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan masih merupakan barang langka.