Hingar bingar dan hiruk pikut pesta demokrasi pemilu presiden dan wakilnya periode 2014-2019 telah tuntas selesai secara kesuluruhan. Sesaat setelah MK memutuskan menolak gugatan pasangan capres_cawapres Prabowo Subianto_Hata Rajasa (PraHaRa), kamis malam 21 Agustus 2014. Saat itu pula sekaligus berarti mengukuhkan keputusan KPU 22 Juli 2014 yang menetapkan pasangan capres_cawapres Jokowi_JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang akan menggantikan tahta kepresidenan yang kini diduduki Susilo Bambang Yudoyono yang akan berakhir secara konstitusional.