Pemerintah Indonesia khususnya Dewan Perwakilan Rakyat sedang menata kembali sistem perpajakan Nasional di tengah pandemi, tidak lain yaitu untuk pembahasan Revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam revisi UU tersebut, pemerintah berniat mengadakan enam reformasi perpajakan yang berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN multi tarif dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).Â
KEMBALI KE ARTIKEL