Tanda larangan "Dilarang Parkir di Trotoar" yang terlihat dalam foto adalah aturan yang memiliki dasar kuat, baik secara hukum, moral, maupun agama. Pemasangan palang ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Surabaya, menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki. Berikut adalah tafsiran dari berbagai perspektif serta alasan mendukung aturan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL