Namun, Undang-Undang Pelarangan hanya bertahan selama 14 tahun dan akhirnya dihapuskan pada tahun 1933. Meskipun aturan ini dianggap sebagai langkah besar untuk mengatasi masalah alkohol, hasilnya justru berlawanan dengan yang diharapkan. Era Pelarangan diwarnai dengan peningkatan kasus penyelundupan alkohol, peningkatan kejahatan yang terkait, dan munculnya organisasi kriminal seperti mafia.
Karena aturan ini tidak berhasil mencapai tujuannya dan malah memperburuk situasi, Kongres mengesahkan Amandemen ke-21 yang membatalkan Undang-Undang Pelarangan. Setelah aturan ini dihapuskan, industri alkohol kembali beroperasi secara legal, dan Amerika Serikat mulai mengembangkan kebijakan baru untuk mengatur konsumsi alkohol, termasuk usia minum minimum dan batas kadar alkohol dalam darah (Blood Alcohol Content atau BAC) untuk pengemudi.