Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Reklamasi, Kota Baru dan Komitmen Pemda

8 Juni 2015   12:31 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:17 53 0

Akhir-akhir ini, banyak sekali pihak yang mempermasalahkan kewenangan perizinan reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hal tersebut diutarakan oleh berbagai pihak, mulai dari masyarakat melalui ormas-ormas peduli lingkungan hingga DPR RI.

Seperti diketahui, proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan megaproyek yang sudah direncanakan mulai dari zaman bapak Soeharto. Tujuan dari megaproyek tersebut adalah membuat area sebagai lahan untuk Kota Baru di DKI Jakarta, dengan paradigma Jakarta sebagai kota mandiri. Sebelumnya reklamasi pantai juga sudah dilakukan di Negara maju lainnya, seperti Dubai, Korea, Jepang dan lain-lain.

Pentingnya melakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta dikarenakan, DKI memiliki permasalahaan di daratan. Saat ini, daratan di DKI Jakarta hanya sekitar 65 ribu hektar. Wilayah Selatan Jakarta misalnya, wilayah ini difokuskan menjadi area resapan air untuk menjaga kestabilan lingkungan. Berdasarkan hal itu, maka Jakarta harus melakukan inisiatif untuk bisa menyiapkan lahan baru guna menampung perkembangan pembangunan yang terus meningkat.

Daerah yang sangat mungkin untuk menampung perkembangan ialah Jakarta Utara. Alasannya, karena di daerah itu secara kualitas lingkungan sangat rendah, dan kondisinya relatif tidak memenuhi syarat. Jadi, dilakukannya reklamasi sekaligus menjawab kebutuhan untuk merevitalisasi kawasan Teluk Jakarta.

“Semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan permukiman," kata Hesti D. Nawangsidi, pakar tata kota Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sebelumnya juga, pernah ada satu artikel menarik dengan judul "Kota Baru Butuh Komitmen Pemda" di koran Bisnis Indonesia edisi 26 Maret 2015. Pada artikel tersebut Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian PPN/Bappenas, Ozwar Muadzin Mungkasa mengatakan pembangunan kota baru membutuhkan komitmen tinggi dari Pemerintah Daerah.

"Komitmen tersebut dibutuhkan bukan hanya pendanaan, melainkan juga kewenangan pembangunan karena Pemerintah Pusat tidak boleh melakukan tugas dearah," kata Ozwar.

Pernyataan tersebut dapat menjadi jawaban, bahwa Pemda lah yang berwenang dalam menjalankan proyek reklamasi untuk mengembangkan kota baru di Pantai Utara Jakarta. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat bisa membantu pembangunan pelabuhan dan jalan nasional.

Menyangkut masalah perizinan, Pemprov terkait juga akan memberikan izin secara bertahap kepada setiap pengembang yang ditunjuk untuk mengembangkan suatu daerah.

"Jadi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi lebih dulu secara bertahap," kata Sarwo Handayani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Selain itu, pihaknya selalu tegas terhadap developer dalam hal perizinan. Karena, jika developer melalaikan izin maka akan ada klausul sanksi untuk mencabut izin dan mengalihkan kepada pihak lain yang bisa mempercepat kegiatan itu.

"Pemprov cukup ketat dalam perizinan," katanya.

Nantinya, kota baru yang dibangun akan mengurai kepadatan penduduk yang terjadi di DKI. Hal tersebut juga akan berdampak kepada kualitas sebuah daerah, dengan adanya pembangunan atau pengembangan kota baru diharapkan akan ada subsidi silang.

"Saya pikir itu manfaat yang luar biasa ya, karena kebutuhan pompa dan kebutuhan rumah susun untuk masyarakat yang kurang mampu yang ada di muara-muara sungai itu membutuhkan dana yang besar. Tentunya kalau kualitas itu bagus, citra Jakarta juga akan ikut bagus," kata Handayani.

Dari ucapan-ucapan banyak pihak tersebut, kita selaku masyarakat diminta untuk yakin, bahwa pemerintah terkait sudah melakukan hal-hal sesuai aturan dan regulasi yang berlaku untuk memajukan daerah tertentu, dan juga bersikap tegas terhadap pengembang-pengembang yang diberikan tugas. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk kita turut serta memonitor perkembangan yang terjadi, agar tidak terjadi hal-hal yang dianggap merugikan masyarakat.

Memang sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta masyarakat,  agar saling bersinergi untuk memajukan pembangunan dan pengembangan kota baru di seluruh wilayah Indonesia. Khususnya pembangunan di DKI Jakarta yang belakangan ini menjadi polemik yang membingungkan banyak pihak, terutama masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun