Sebuah pos di depan Taman Makam Pahlawan Bekasi, Jl. Juanda, Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, populer dengan sebutan pos pungli, pos pemalakan, pos pemerasan, dan sebutan-sebutan negatif lainnya. Pos berukuran 3 x 4 meter itu ditempati polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Di pos inilah setiap hari polisi dan petugas Dishub Kota Bekasi melakukan praktik pungli terhadap pengendara sepeda motor, serta sopir angkot, sopir bus, dan sopir truk. Praktik pungli ini sudah lama terjadi dan tampaknya dibiarkan saja oleh Kapolres Bekasi Kota dan Kepala Dishub Kota Bekasi.