Belum lama ini kita dikejutkan dengan informasi adanya koreksi Surat Keputusan Rapat Direksi salah satu Emiten terkait dengan nilai pembagian dividen interim bagi para pemegang sahamnya, koreksi yang dilakukan adalah terkait besaran nilai dividen interim yang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan Surat Keputusan Direksi sebelumnya, koreksi dimaksud menyebabkan pihak Emiten diminta oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan Public Expose Insidentil dan kemungkinan dikenakan sanksi denda sesuai dengan peraturan yang berlaku di bursa.
KEMBALI KE ARTIKEL