Desakan dari profesi keperawatan untuk segera disahkannya
RUU Keperawatan terus bergulir, dimana di tahun 2012 ini proses legislasi RUU
Keperawatan sudah memasuki tahap pembahsan, kembali menghadapi tawaran baru
yaitu bagaimana jika perawat diatur dalam UU Nakes bersama dengan tenaga
kesehatan lainnya. Sebuah tawaran yang lagi-lagi dianggap sebagai jalan keluar
untuk profesi ini. Padahal jelas setiap profesi berbeda keadaannya baik dari
segi kesiapan maupun urgensinya masing-masing. Hal serupa juga pernah terjadi
di tahun 2008 ketika dengan lantang perawat menuntut adanya undang-undang
keperawatan, dengan segera pemerintah menerbitkan Permenkes 148, yang terbukti
sampai sekarang tidak dapat menyelesaikan permasalahan keperawatan, kasus
penangkapan perawat terus terjadi sepanjang tahun 2008 sampai dengan 2010.
Karena bukti di lapangan dari tata urutan perundangan, peraturan menteri tidak
masuk di dalamnya (Lihat Gambar 1) dan kejadian yang sering terjadi permenkes
itu kalah dengan perda yang dikelurakan pemda, sehingga penerjemahan mengenai
aturan yang mengatur perawat sering berbeda-beda, disesuaikan dengan kebijakan
masing-masing pemda, pertanyaannya sekarang kalau aturan dan penerapannya
berbeda-beda bagaimana dengan standar pelayanan keperawatan di Indonesia?