Data statistik yang dikutip dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus.
Sementara menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari periode Januari hingga Juli 2022 terdapat 12 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terdiri dari 52 anak, 16 laki-laki dan 36 perempuan. Itu baru kasus yang terungkap dan tercatat di KPAI.
Mirisnya lagi beberapa kasus tersebut terjadi di Instansi Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat meningkatkan rasa kemanusiaan dan tempat yang aman namun sebaliknya justru menghilangkan rasa kemanusiaan dan menjadi "neraka" bagi korban karena ulah segelintir oknum yang tak bertanggung jawab dengan amanat yang telah diberikan kepadanya.
Bukan hanya di sekolah umum, beberapa kasus bahkan terjadi di lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan seperti madrasah maupun pesantren yang diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan menambah wawasan keagamaan agar putra-putri yang diserahkan oleh orang tua terlindungi dari tindak asusila di tengah kekhawatiran akan keselamatan anak-anak mereka.
Yang lebih membuat geram adalah oknum guru ngaji dan putra tokoh agama, yang seharusnya menjadi teladan mengajarkan dan mengaplikasikan nilai-nilai Al-Qur'an namun justru melanggar ketetapan yang ada di dalamnya.