Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Momentum Mahakam, Secercah Harapan Menuju Kedaulatan Energi

16 Mei 2015   06:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:56 157 2
Pada tanggal 14 April 2015 secara resmi pemerintah telah mengeluarkan surat penunjukan kepada PT Pertamina (persero) sebagai pengelola Blok Mahakam mulai 1 Januari 2018. Lumbung energi penghasil gas terbesar milik Indonesia yang terletak di Kalimantan Timur ini selama ini pengelolaannya dilaksanakan dengan menggunakan sistem kontrak bagi hasil (PSC) antara pemerintah RI dengan Total E&P Indonesia (Prancis) dan Inpex (Jepang) selama hampir 50 tahun lamanya.


Keputusan pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang masa kontrak bagi Total dan Inpex dalam mengelola Blok Mahakam ini sudah sangat tepat. Dengan ditunjuknya Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam di tahun 2018 nanti artinya pemerintah telah memberi kesempatan bagi pertamina untuk membuktikan kemampuannya serta mendorong perusahaan milik negara ini untuk terus tumbuh menjadi perusahaan tambang kelas dunia. Hal ini juga sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara melalui BUMN.

"Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat " Pasal 33 UUD 1945
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh gejolak regional maupun internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun