Keputusan pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang masa kontrak bagi Total dan Inpex dalam mengelola Blok Mahakam ini sudah sangat tepat. Dengan ditunjuknya Pertamina sebagai pengelola Blok Mahakam di tahun 2018 nanti artinya pemerintah telah memberi kesempatan bagi pertamina untuk membuktikan kemampuannya serta mendorong perusahaan milik negara ini untuk terus tumbuh menjadi perusahaan tambang kelas dunia. Hal ini juga sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan penguasaan sumber daya alam oleh negara melalui BUMN.
"Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat " Pasal 33 UUD 1945
Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh gejolak regional maupun internasional.