Saat-saat ini masyarakat Indonesia mengalami situasi yang menyulitkan bagi demokrasi dan kemanusiaan. Politisasi hukum, kesewenang-wenangan penguasa, hingga praktek non-demokratis yang secara terang-terangan di praktikan oleh para pejabat. Pada dasarnya jika bertolak belakang pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 maka situasi ini tidak semestinya terjadi, karena pada pasal tersebut secara eksplisit menunjukkan bahwa supremasi hukum menjadi inti untuk membangun negara yang demokratis. Mengangkangi hukum sama artinya meludahi mimpi reformasi. mengutak-atik hukum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok sama artinya memperkosa demokrasi. Berlandaskan latar belakang tersebut penulis merasa perlu kiranya "kita" untuk kembali mengingat mengapa diperlukan hukum dalam kekuasaan?
KEMBALI KE ARTIKEL