Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang dasar pikiran pemilihan umum menjelaskan. "Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah negara yang dibentuk melalui Pemilihan Umum itua adalah yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang diabdikan untuk kesejahteraan rakyat".
KEMBALI KE ARTIKEL