Setelah sebelumnya saya menulis mengenai
kelebihan menggunakan dana pihak ketiga (bank), kali ini saya akan sedikit menbahas sedikit mengenai penggunaan dana pihak ketiga (bank) yang syariah. Mohon maaf jika saya menulis dari sisi agama islam, bagi yang selain islam mohon maaf. Sebenarnya ada solusi lain selain menggunakan dana pihak ketiga bank, yaitu sistem patungan (investasi keroyokan/bahasa kerennya crowdfunding atau sistem investor tunggal. Namun kedua sumber dana terebut memiliki kekurangan dalam hal pengumpulan investor yang jumlahnya tidak sedikit baik itu orang atau pun sumber dananya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL