Edward Coke, seorang tokoh yang sangat dihormati dalam sejarah hukum Inggris, memainkan peran krusial dalam pengembangan konsep hukum pidana yang masih relevan hingga saat ini. Kontribusinya terhadap pemahaman Actus Reus (tindakan melanggar hukum) dan Mens Rea (kesengajaan atau pengetahuan bersalah) telah menjadi landasan utama dalam menentukan tanggung jawab pidana individu atau entitas hukum seperti perusahaan. Tulisan ini akan mengeksplorasi penerapan konsep-konsep ini dalam konteks tindak pidana korporasi di Indonesia, dengan fokus pada kasus-kasus yang menyoroti tantangan dan implementasi dalam pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL