SEMANGAT otonomi daerah yang digaungkan dalam agenda reformasi pada 1998 silam mendorong adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) melalui hak otonomi daerah. Pelimpahan kewenangan tersebut secara umum terdapat empat bidang, yakni desentralisasi politik, desentralisasi administratif, desentralisasi fiskal, dan desentralisasi pasar atau ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL