PEMERINTAH mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
KEMBALI KE ARTIKEL