Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJSKesehatan merupakan badan hukum negara yang bertugas untuk menyelenggarakanprogram Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakatIndonesia terlindungi jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) yang berdasarkan dengan UU no. 40tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sampai saat ini, BPJS sudah memberikanbanyak bantuan kepada masyarakat Indonesia terkait isu-isu kesehatan. Namun,dalam pelaksanaannya, BPJS tidak berjalan semulus itu. Dimulai dari pesertayang belum mencakup seluruh masyarakat Indonesia sampai devisit yang kianmelejit
Kondisi BPJS Kesehatan Saat ini
Sejak di sahkannya BPJS pada tahun 2014, BPJS berhasil mencakupsetengah dari masyarakat Indonesia, yaitu sebanyak 133,42 juta penduduk. Kemudianmengalami peningkatan sejumlah 20 juta hingga mencapai 156,79 juta penduduk ditahun 2015. Di tahun 2016, 2017 dan 2018, pengguna BPJS pun masih meningkat hinggamencapai 171,93, 187,98 dan 206,05 juta penduduk. Hingga saat ini, peserta BPJSKesehatan sudah mencapai angka 219,66 juta penduduk per 1 April 2019. Angkapeserta BPJS ini gagal mencapai target 100% penduduk masyarakat Indonesia diawal tahun 2019 ini.
BPJS juga tersandung masalah pendanaan. Direktur Utama BPJS,Fachmi Idris, menyatakan pada tahun 2018, tercatat BPJS mengalami devisitsebanyak 16,5 T rupiah. Sampai saat ini, pendanaan terbesar berasal dari iuranyang dibayar oleh peserta BPJS. Namun, angka-angka iuran tersebut masih jauh dibawah angka ideal. Seperti dimana penerima bantuan iuran yang seharusnya membayarRp36.000, namun karena ruang fiscal pemerintah tidak terlalu lebar maka diputuskanhanya Rp23.000. Hal yang sama juga terjadi pada kelas 3 dan 2. Hanya kelas 1yang sesuai dengan angka ideal, yaitu Rp80.000 per bulannya.
Maka dapat dilihat adanya ketidaksesuaian kebutuhan dengan pemasukanyang tersedia. Bapak presiden Joko Widodo menyatakan bahwa tidak mungkin untukmenaikan angka iuran tersebut, karena daya masyarakat yang belum mencukupi.Disisi lain, Fachmi, selaku Dirut BPJS juga tidak akan memutuskanuntuk mengurangipengeluaran yang berarti mengurangi pelayanan yang telah diberikan kemasyarakat. Akhirnya, diputuskanlah untuk mengambil jalur ketiga yaitu menerimasuntikan dana.
Usaha yang Dilakukan oleh Pemerintah